JAKARTA - Perubahan arah industri asuransi jiwa terus menjadi perhatian regulator di tengah dinamika pasar keuangan dan meningkatnya kesadaran konsumen. Salah satu fenomena yang mencuat adalah penurunan kontribusi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unit-linked terhadap total premi asuransi jiwa.
Kondisi ini tidak serta-merta dimaknai sebagai kemunduran, melainkan sebagai bagian dari fase penyesuaian industri menuju pertumbuhan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Otoritas Jasa Keuangan memandang penurunan tersebut sebagai refleksi dari perubahan preferensi nasabah yang kini lebih mengutamakan kehati-hatian, transparansi, serta perlindungan jangka panjang.
Di sisi lain, industri dituntut untuk beradaptasi dengan memperbaiki desain produk, tata kelola, serta strategi pemasaran agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Unit-Linked Memasuki Fase Keseimbangan Baru
Otoritas Jasa Keuangan mengungkapkan bahwa kontribusi produk asuransi yang dikaitkan investasi atau PAYDI terhadap total premi asuransi jiwa mengalami penurunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa kondisi tersebut menunjukkan unit-linked berada dalam rentang ekuilibrium baru dengan pertumbuhan yang lebih moderat dan berorientasi pada kualitas.
“Penyesuaian tersebut dipengaruhi oleh penguatan perlindungan konsumen, peningkatan transparansi, serta meningkatnya kehati-hatian nasabah,” ungkapnya.
Menurut Ogi, perubahan ini juga dipengaruhi oleh ekspektasi masyarakat yang semakin rasional terhadap produk berbasis investasi. Nasabah tidak lagi hanya mengejar imbal hasil, tetapi juga mempertimbangkan risiko serta kesesuaian produk dengan kebutuhan jangka panjang mereka.
Produk Tradisional Masih Menopang Premi Asuransi Jiwa
Di tengah penyesuaian kinerja unit-linked, OJK mencermati bahwa produk asuransi jiwa tradisional masih menjadi penopang utama pertumbuhan premi. Produk-produk konvensional dinilai lebih stabil dan mudah dipahami oleh masyarakat, sehingga tetap menjadi pilihan utama bagi banyak nasabah.
Ogi menuturkan bahwa meskipun premi unit-linked berada dalam fase penyesuaian, secara komposisi produk tersebut masih menjadi salah satu penyumbang terbesar. Porsi premi unit-linked tercatat sekitar 23,46% dari total premi asuransi jiwa.
Kondisi ini menunjukkan bahwa unit-linked belum kehilangan peran strategisnya dalam industri, namun membutuhkan penguatan kualitas agar mampu bersaing secara sehat dengan produk tradisional yang semakin diminati.
Klaim Unit-Linked Cerminkan Dinamika Pasar Investasi
Dari sisi klaim, OJK mencatat bahwa klaim PAYDI mencapai sekitar 40,59% dari total klaim asuransi jiwa. Angka ini mencerminkan karakteristik unit-linked sebagai produk berbasis investasi yang sangat dipengaruhi oleh fluktuasi pasar keuangan.
“Dari sisi klaim, klaim PAYDI mencapai sekitar 40,59% dari total klaim asuransi jiwa, yang mencerminkan karakteristik produk berbasis investasi dan dinamika pasar keuangan,” tutur Ogi.
Besarnya porsi klaim ini menjadi pengingat penting bagi industri untuk memperkuat manajemen risiko serta pengelolaan investasi yang prudent. Tanpa pengelolaan yang hati-hati, volatilitas pasar berpotensi menimbulkan tekanan terhadap kinerja perusahaan maupun kepercayaan nasabah.
Dorongan OJK dan Pandangan Praktisi Asuransi
OJK mendorong industri asuransi jiwa untuk meningkatkan kinerja unit-linked melalui berbagai langkah strategis.
Di antaranya adalah penguatan desain produk agar lebih sederhana dan sesuai dengan kebutuhan nasabah, peningkatan kualitas pemasaran dan literasi, serta pengelolaan investasi yang berhati-hati.
“Kemudian, peningkatan kualitas pemasaran dan literasi, pengelolaan investasi yang prudent, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko, sehingga unit-linked dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” tegas Ogi.
Sejalan dengan itu, praktisi dan pengamat asuransi Kapler Marpaung menilai bahwa unit-linked berpeluang kembali menjadi produk unggulan jika dikemas untuk kepentingan terbaik masyarakat.
“Jadi mengarah kepada market driven, yang mana produk yang disediakan benar-benar sesuai kebutuhan market dan karena ini produk asuransi maka jangan sampai produknya merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dosen Program Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gajah Mada ini juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi industri asuransi jiwa pada 2026 mendatang.
“Sekalipun di industri perasuransian telah ada aturan tentang investasi yang diperkenankan dan investasi yang tidak diperkenankan, maka teman-teman di industri asuransi harus tetap hati-hati,” ucapnya.